Cara Membedakan HP Resmi dan BM melalui Situs Sertifikasi Postel

2
Sumber: Twitter @Kemkominfo

Beberapa waktu yang lalu pada akun twitter resmi Kementrian Komunikasi dan Informatika (KemKominfo) memberitahukan bagaimana cara membedakan smartphone Black Market (BM) dengan yang Resmi melalui situs pemerintahan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI)

Untuk mengurangi produk ilegal yakni barang Black Market ini masuk ke Indonesia, pemerintah membuat langkah bagus dengan membuat pengecekan seperti ini.

Jika Anda ingin membeli produk resmi, Anda bisa membelinya digerai distributor resmi:

  • Erafone.com
  • Global Teleshop

Gerai yang tercantum diatas sudah dipastikan menjual smartphone resmi, namun Anda lebih suka membeli smartphone di konter terdekat. Karena itu Kominfo menghadirkan layanan seperti ini, Anda bisa mengecek smartphone sebelum dibeli caranya:

Langkah-langkah:

  1. Kunjungi laman situs Ditjen SDPPI https://sertifikasi.postel.go.id/index.php?/sertifikat
  2. Untuk mencari nomor sertifikasi biasanya terletak pada Dusbox smartphone, (Contoh Nomor Sertifikasi 1234/SDPPI/2017)
  3. Kemudian masukan Nomor Sertifikat pada kolom (Masukan kata kunci)
  4. Nantinya jika terdaftar akan seperti ini. Cara Membedakan HP Resmi dan BM melalui Situs Sertifikasi Postel

Catatan:

  • Apakah harus registrasi pada situs tersebut? Jawab: Tidak perlu
  • Smartphone saya bukan distributor TAM, tetapi tercantum pasa situs Ditjen SDPPI. Jawab: Saya juga belum mengerti sepenuhnya, mungkin distributor tersebut membawa produk tersebut secara resmi ke Indonesia, jadi intinya produk yang Anda miliki sekarang adalah produk Legal
  • Selain itu cek pada kolom Perangkat, apakah sesuai. Misalnya Anda menggunakan smartphone disana akan tercantum Pesawat Telepon Seluler, serta pada kolom Merk & Model akan tertulis sesuai brand yang Anda miliki.

Direncanakan April 2018, menurut Kementerian Perindustrian (Kemenprin) akan menghadirkan pengecekan melalui IMEI tentunya hal tersebut akan lebih spesifik.

“Jadi, teknisnya kalau IMEI tidak terdaftar, maka tidak bisa digunakan di Indonesia,” kata Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, Kamis (22/2/2018), dari PressRelease.id.

Dengan membantu negara kita cukup membeli produk resmi, karena negara mengalami kerugian cukup besar.

Tertulis pada laman Kompas, “Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyebutkan, nilai ponsel ilegal itu mencapai Rp 59,6 miliar dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 10,3 miliar”

Demikianlah informasi yang kami berikan semoga bermanfaat dan nantikan artikel terbaru TeknosID mengenai cara mengecek produk resmi menggunakan IMEI. Untuk itu like fanpage kami facebook.com/teknosid

2 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here